post image
KOMENTAR
Hingga kini Kejatisu masih belum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi restribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tahun 2010-2011 senilai Rp24 miliar. Pasalnya walau sudah setahun dan telah puluhan saksi diperiksa, kasus ini belum naik ke tingkat penyidikan.

Kepala Kejatisu Noor Rochmad, kepada wartawan mengaku jika kasus masih terhambat di BPKP dimana hingga sekarang masih belum memberikan hasil audit investigasi kepada kejatisu.

Kasi Penkum/Humas Kejatisu Marcos Simaremare, ketika dikonfrontir ulang soal perkembangan kasus ini, mengatakan kasus dugaan korupsi parkir masih berstatus penyelidikan.

"Tadi sudah saya tanya ke penyidiknya, mereka mengatakan sekarang ini masih tetap penyelidikan. Terus data-data penyelidikan yang diperoleh kemudian dijadikan dasar untuk bantuan audit investigasi bersama BPKP," ujar Marcos.

Di ruang kerjanya, Marcos yang ditanyai seputar siapa saja oknum pejabat terkait yang sudah dipanggil dan diklarifikasi mengaku belum bisa memberikan penjelasannya. Dia beralasan, pihaknya bakal memberikan informasi bila hasil audit dan bukti awal telah diproleh.

"Kalau masih penyelidikan, kita hanya masih menemukan bukti awal dulu berdasarkan audit investigasi. Kalau berdasarkan audit investigasi kita temukan bukti awal, baru kita akan tingkatkan ke penyidikan dan kita bisa beritahu siapa pihak terkait. Oke," ucap Marcos singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Syarif Armansyah Lubis disebut sempat beberapa kali dipanggil untuk diklarifikasi untuk dimintai keterangannya. Namun hingga kini status Armansyah masih dijadikan sebagai saksi.

Sebelumnya diketahui Syarif Armansyah Lubis juga pernah diperiksa tim penyidik Kejatisu. Namun lagi-lagi hasil pemeriksaan tersebut tidak ada kejelasan dan terkesan mengambang.

Adanya penyimpangan anggaran dana retribusi parkir ini semakin diperkuat dengan data yang diperoleh dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Medan sebelumnya.

Dimana dalam hal ini, pihak BKD Kota Medan menjelaskan, PAD dari Dishub Pemko Medan tahun 2010 sebesar Rp22,01 miliar dari target PAD sebesar Rp28,86 miliar. Sedangkan tahun 2011, per 30 Desember 2011, PAD didapat Rp21.780. 000.000 dari target Rp47.376.000.000. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum