
"Dia bukan negarawan, dia tidak ada mental dengan melakukan upaya itu," tegas Nurul ketika saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta, Sabtu (26/1).
Nurul menambahkan bentuk upaya Aceng melawan putusan MA tersebut dikatakan bahkan sangat tidak mendasar dan terkesan sangat kampungan.
"Upaya Aceng yang melawan putusan MA itu kampungan dan itu tidak mendasar sama sekali," sindir Nurul.
Sebelumnya, MA akhirnya menerima pengajuan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Bupati Garut, Aceng Fikri. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya sehingga ia harus dimakzulkan.[ian/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA