Ditreskrimum Poldasu meringkus penjual togel di wilayah Langkat, dari tempat berbeda. Kini mereka sedang diproses dan terancam dijerat pasal 303 KUHP.
Keterangan yang dihimpun medanbagus.com pelaku yang diamankan yakni Maijon Putra Tarigan alias Jon (35), warga Jaln Bukit Lawang, Dusun Lambo Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok.
"Pelaku diamankan di sebuah warung di Terminal Gotong-royong, Desa Sampe Raya, Bahorok, Langkat," kata Kasubdit III Umum, Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan, Sabtu (26/1/2013).
Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah ponsel Nokia, 1 lembar kartu joker berisi tulisan hitungan omset judi togel, uang tunai Rp216.000 dan 1 unit kalkulator.
"Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," akunya.
Disebutkan, pihaknya juga mengamankan Edy Sihombing alias Hombing (48), warga Jalan Gotong-royong, Bukit Lawang, Desa Rampe Raya, Bahorok-Langkat.
Andry Setiawan menuturkan, pelaku diamankan di sekitar Jalan Gotong-royong, Bukit Lawang, Desa Sampe Raya, Bahorok, Langkat.
"Dari tangakan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah ponsel merk Nokia, 1 buah hekter, uang Rp180.000, 1 lembar kertas berisi hitungan omset, 2 blok kupon togel dan 2 buah pulpen. Pelaku masih kita lidik untuk mengetahui bandar besarnya dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP," pungkasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA