post image
KOMENTAR
MBC. Hingga kini, "jatah" dana hibah yang diserahkan Pemprovsu ke Poldasu sebesar Rp87 miliar tak bisa diterima akal sehat. Apalagi modus pemberian jatah dana hibah itu konon untuk kebutuhan koordinator keamanan Pilgubsu.


"Rasanya masih belum bisa diterima akal sehat. Apa yang dilakukan Pemprovsu dengan menghibahkan dana Rp87 miliar untuk Poldasu tak masuk akal. Apalagi dana itu sebagai 'jatah' koordinator keamanan pelaksanaan Pilgubsu," ujar  H Simamora, Dr, Ketua Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU) beberapa saat lalu.

Kemarin pihaknya juga memprotes keras pemberian dana hibah yang diserahkan Pemprovsu ke Poldasu sebesar Rp87 miliar. Soalnya, menurut Simamora, hal yang tak masuk akal apabila Poldasu juga ikut "kecipratan" dana Pilgubsu.

"Apalagi untuk kebutuhan koordinator keamanan. Apa yang diamankan, untuk apa dana sebesar itu juga mestinya harus jelas. Pemprovsu juga mestinya tidak serta merta memberi dana hibah tersebut. Seharusnya Pemprovsu menganalisa dulu permintaan dana hibah dimaksud," gerutu Simamora.

Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut juga sudah memprotes penyaluran dana hibah Rp87 miliar tersebut.

Bahkan FITRA mengancam akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Plt Gubsu, Gatot Pudjonugroho dianggap tidak transparan dan tidak mematuhi Undang-undang Nomor 14 KIP tahun 2008. Itu kalau Plt Gubsu enggan menjelaskan penggunaan dana hibah untuk Poldasu dimaksud.

Sejauh ini Fitra masih menganggap wajar penyaluran dana Rp332 miliar untuk KPU dan Panwaslu Rp40 miliar pada MoU tahap II dan Rp 150 miliar untuk KPU, Panwaslu sebesar Rp36 miliar dalam MoU tahap I mengingat di Provinsi Sumut ada 33 Kabupaten/Kota ditambah Kecamatan hingga kelurahan.

Namun yang menjadi pertanyaan bagi FITRA dana hibah untuk Poldasu, sebenarnya berdasarkan data apa dan bagaimana perhitungan dan perinciannya, sehingga Pemprovsu menganggarkan APBD yang dialokasikan Rp87 miliar untuk Poldasu. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa