post image
KOMENTAR
Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Dairi dan DPRD setempat, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menyatakan, Johnny Sitohang harus segera membayarkan gaji para PNS serta gaji/uang kehormatan pimpinan dan anggota DPRD Dairi.

Reydonnyzar menjelaskan, belum disahkannya Perda APBD 2013, tidak bisa menjadi alasan belum dibayarkannya gaji dimaksud.

"Sesuai pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD, untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik, termasuk untuk kehormatan DPRD," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, kemarin (25/1/2013).

Pria yang biasa dipanggil Donny itu menjelaskan, pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD itu harus dipayungi dengan Peraturan Kepala Daerah.

Nah, masalahnya, Bupati Dairi yang ngambek tak mau mengeluarkan dana APBD, bagaimana mau menerbitkan Peraturan Kepala Daerah? Dengan tegas, Donny mengatakan, Bupati Dairi tetap harus mengeluarkan anggaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti untuk pembayaran gaji-gaji dimaksud.

"Kalau Perda APBD belum ditetapkan, boleh mengeluarkan mendahului penetapan. Kalau tidak ditetapkan, harus tetap dikeluarkan," ujar Donny, memberikan penekanan pada kata "harus". [sam/rob]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam