Keluarga besar Hutasoit mengadukan Balai Pembibitan Ternak Unggul Babi dan Kerbau, Kementerian Pertanian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Siborong-borong ke DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (25/01/2013).
Mereka mengeluhkan indikasi penyerobotan lahan seluas 7 Ha, di Desa Siaro, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara oleh instansi tersebut.
"Kami mau mempergunakan lahan itu, tapi kenapa tidak mereka kembalikan," kata Tabas Hutasoit salah seorang pewaris yang menjabat Kepala Desa Siaro.
Tabas menjelaskan, dalam perjanjian antara keluarganya dengan pihak pemerintah menyebutkan lahan tersebut merupakan lahan mereka dan harus dikembalikan.
"Perjanjiannya memang tidak ada disebutkan limit waktu, tapi masa sudah 62 tahun dipinjam terus, mana ada masa pinjam seperti itu," katanya.
Tabas datang ke gedung dewan dengan membawa surat perjanjian tersebut. Bersama 7 anggota keluarganya, mereka memampangkan spanduk berisi tuntutan agar Gubernur Sumut dan DPRD Sumut memperhatikan kasus tersebut.
Tuntutan mereka ini hanya diterima oleh Rospita Pandingan, Plt Kassubag Pelayanan Masyarakat, Sekretariat Dewan DPRD Sumut.
"Saya akan sampaikan permintaan bapak ini, namun kalau bisa sebaiknya bapak menyertakan surat resmi supaya bisa diagendakan di DPRD Sumut," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA