post image
KOMENTAR
Fitra Sumut akan melakukan hak uji akses informasi terkait pemberian dana hibah Pemprovsu kepada Poldasu sebesar Rp87 Miliar.

"Jika permintaan resmi tak ditanggapi, kita akan gunakan UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) 2008," kata Sekretaris Eksekutif Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Sumut Rurita Ningrum, di Garuda Plaza Hotel, Kamis (24/1/2013).

Rurita menambahkan selain menyurati Pemprovsu, pihaknya juga akan meminta penjelasan penggunaan dana tersebut ke Poldasu. Kalau tak ditanggapi, ia mengancam akan membeber lebih luas masalah ini ke publik.

"Kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa Plt Gubsu bukan pemimpin yang transparan serta tak patuh kepada UU KIP itu," tegasnya.

Ia menambahkan, pemberian hibah kepada KPU dan Panwaslu masih dianggap wajar. Dana sebesar Rp 332 Miliyar untuk KPU dan Panwaslu sebesar Rp 40 M pada MoU tahap II dan Rp 150 M untuk KPU, Panwaslu sebesar Rp 36 M dalam MoU tahap I mengingat di Provinsi Sumut ada 33 Kabupaten/Kota ditambah Kecamatan hingga kelurahan.

Namun yang menjadi pertanyaan bagi Fitra Sumut adalah dana hibah untuk Poldasu, sebenarnya berdasarkan data apa dan bagaimana perhitungan dan perinciannya, sehingga Pemprovsu menganggarkan APBD yang dialokasikan sebesar Rp 87Miliar. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa