PDI Perjuangan memaksa partai-partai berkoalisi sebelum pemilu legislaitf. Koalisi diperlukan untuk membentuk kesepahaman mengusung capres-cawapres 2014.
Anggota Komisi II PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di DPR masih dalam pembahasan. Salah satu poin yang mengemuka adalah ketentuan presidential threshold yang mewajibkan pasangan calon mengantongi dukungan paling sedikit 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
“PDIP mengusulkan agar stabilitas pemerintahan terjaga di mana presiden didukung parlemen yang kuat, maka koalisi partai dibuat sekurang-kurangnya setahun sebelum pemilu legislatif,” kata Arif Wibowo.
Diakui Arif Wibowo, memang koalisi dibangun setelah pemilu legislatif bisa saja dilakukan, namun dasar koalisi yang terbangun hanya pragmatisme belaka. Jika usulan PDIP yang pertama tadi tidak ditanggapi, partai banteng moncong putih punya laternatif lain untuk menguatkan struktur pemerintahan, yakni dengan jalan menggelar pemilu legislatif dan pilpres serentak.
Usulan itu, diungkapkan Arief, salah satu hasil Kongres PDIP beberapa waktu lalu. Hanya saja, usulan ini agak lemah karena hampir semua fraksi di DPR menolaknya.
“Pemilu serentak ini alternatif. Tapi kalau pun mau bikin PT. PTnya harus kuat. Meski pragmatis tapi kuat,” tegas anak buah Megawati Soekarnoputri ini. [Harian Rakyat Merdeka/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA