post image
KOMENTAR
Bupati Garut Aceng HM Fikri menolak putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pemakzulan dirinya karena telah nikah siri selama empat hari dengan gadis belia berumur 18 tahun, Fany Octora.

Pengacara Aceng, Eggi Sudjana, mengatakan telah terjadi kekhilafan hakim di balik putusan MA itu.

"Hakim yang menangani non muslim, tidak mengerti ajaran Islam," kata Eggi dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi di Bandung, Kamis (24/1) malam.

Kekeliruan lainnya, lanjut Eggi, hakim agung meleburkan nilai jabatan bupati yang disandang Aceng kepada urusan pribadinya. Pelanggaran etika yang dimaksud dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, menurut Eggi, berkaitan dengan pelanggaran dalam menjalankan pemerintahan, bukan dalam kontek pribadi.

"Bupati itu jabatan, tidak mungkin jabatan bupati menikah. Itu urusan pribadi," imbuh Eggi.

Sebaliknya, dia meminta kepolisian bertindak progresif dan cepat memproses dugaan pemalsuan tanda tangan oleh DPRD Garut, terutama Pansus, yang telah mereka laporkan jauh-jauh hari sebelum adanya putusan MA.

Pihak Aceng menduga Pansus telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari para ulama soal persetujuan melengserkan Aceng. Pemalsuan dilakukan saat Pansus menggelar pertemuan dengan para ulama. Saat itu mereka mengisi daftar hadir yang kemudian diklaim Pansus sebagai dukungan.

"Kita akan terus menempuh langkah-langkah hukum," demikian Eggi. [dem/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum