Pemerintah Srilanka secara bertahap akan menghentikan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga menyusul eksekusi mati yang diterima warganya di Arab Saudi.
Pemerintah Srilanka juga menyatakan pihaknya akan menaikkan usia minimum bagi wanita yang bekerja sebagai pembantu di Arab Saudi menjadi 25 tahun dari usia 21 tahun saat ini.
"Idenya adalah penghentian secara bertahap," kata juru bicara pemerintah Keheliya Rambukwella. "Kami tak bisa menghentikannya segera. Ini proses bertahap dan menaikkan batas usia sebagai bagian dari rencana itu."
Menurut data Biro Tenaga Kerja Luar Negeri Sri Lanka, sebanyak sepertiga dari dua juta pembantu asal Sri Lanka yang bekerja di luar negeri berada di Arab Saudi
Sebelumnya seorang TKW Srilanka, Rizana Nafeek telah dijatuhi hukuman mati pada 2007 lalu. Nafeek didakwa telah membunuh bayi majikannya dengan cara mencekik leher sang bayi. [hta]
KOMENTAR ANDA