Apakah Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi Plt Gubsu layak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau hanya saksi?
"Jumat, (hari ini), akan dilakukan gelar perkara dulu kemudian kita tentukan statusnya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (24/1/2013).
Seperti diketahui, Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi Plt Gubsu diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprov Sumut yang merugikan negara sebesar Rp13 Milyar. Pemeriksaan Ridwan baru usai, Kamis sore (24/1/2013) setelah sebelumnya Ridwan dijeput polisi dari kantor Gubsu, sehari sebelumnya.
Bukan hanya memeriksa Aspri, penyidik Polda juga memeriksa Kabag Rumah Tangga Pemprovsu, Ferry Tanjung dalam kasus yang sama. Untuk sementara keduanya diperiksa masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya sudah sampai ke persidangan. Keempatnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aminuddin (mantan Bendahara Biro Umum Provsu), Neman Sitepu (mantan Pjs Kabag Rumah Tangga), Suweno dan Nur Hasanah (staf Biro Umum Provsu). [rob]
KOMENTAR ANDA