post image
KOMENTAR
Penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil banyak korban. Sejak ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setidaknya sudah 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari korupsi Bansos Pemprovsu TA 2009, 2010, 2011 yang total anggarannya mencapai Rp1,2 triliun itu.

10 tersangka diantaranya merupakan para pejabat di lingkungan Biro Keuangan dan Biro Umum Pemprovsu. Dua lagi dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), sebagai penikmat dana Bansos.

Kesepuluh pejabat Provsu yang jadi tersangka tersebut yakni, Raja Anita Staf di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin,

Bahkan Raja Anita, staf Biro Keuangan Pemprovsu sempat menyandang status DPO karena melarikan diri.

Sementara dua pengurus LSM yang menikmati dana Bansos ini adalah Aidil Agus dan Imam Soleh Ritonga.

Ironisnya lagi, Kasubbag Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan di Biro Keuangan Pemprovsu, M Juli Samsir Siregar SSos (45) ditemukan tewas gantung diri di kediamannya, akhir September 2012 lalu.  

PNS di Pemprovsu ini diduga stres setelah sempat dua kali diperiksa penyidik di Kejatisu terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Sumut di Pemrovsu menjadi rebutan penegak hukum di Sumatera Utara. Setelah pihak kejaksaan memeriksa dugaan korupsi bansos, belakangan Poldasu juga ikut aktif melakukan penyelidikan di Biro Umum.

Rabu malam (23/1/2013), Ridwan Panjaitan yang merupakan Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho, dijeput paksa Ditreskrimsus Poldasu di depan kantor gubernur.

Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (setdaprovsu) sebesar Rp15 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan, Ridwan menjadi sumber penting bagi Poldasu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ridwan itu menjadi orang yang paling mengetahui aliran uangnya," kata Sadono. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum