Mabes Polri buru-buru menepis spekulasi yang menyebut ada perseteruan antara kepolisian dengan grup musik legendaris Slank.
Rumor itu menyusul langkah Slank mengadu ke Mahkamah Konstitusi dua hari lalu. Slank mengeluh konser mereka sering dibatalkan sepihak oleh aparat kepolisian. Pentolan Slank, Bimbim, mengeluh, penyelenggaraan konser mereka kerap terbentur Pasal 15 ayat 2 huruf a UU 2/2002 tentang kepolisian negara. Pasal itu mengatur izin melaksanakan keramaian.
Nah, perseteruan Slank dengan Polri dikaitkan dengan dukungan langsung band yang digawangi Kaka, Bimbim, Ivanka, Abdee dan Ridho itu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat terjadi perseteruan "Cicak-Buaya".
"Tidak ada, tidak ada urusan itu," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, saat dikonfirmasi wartawan (Kamis,24/1/2013).
Boy menjelaskan, di era demokrasi ini Polri tidak mau bersikap kekanak-kanakan dengan menghambat aktivitas kelompok tertentu yang mendukung KPK.
"Siapa boleh dukung siapa, negara kita negara demokrasi," pungkasnya.
Kepolisian beralasan, sering tidak dikeluarkannya izin keramaian kepada grup Slank karena pertimbangan faktor keamanan. Pada 2009, kepolisian mencatat konser Slank sering diwarnai kericuhan sehingga polisi harus lebih selektif.
Dari catatan kepolisian dalam proses permohonan izin keramaian untuk grup band Slank, selama 2012 ada sembilan izin keramaian yang diberikan Polda Metro Jaya. Antara lain izin keramaian di Hard Rock Cafe, PRJ, Makobrimob, dan museum Fatahillah. Hanya ada satu yang tidak dikeluarkan karena bulan Ramadhan. [ald/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA