post image
KOMENTAR
MBC. Poldasu belum merencanakan penahanan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu Gatot Pujonugroho yang diperiksa marathon sejak Rabu (23/01/2013) malam, hingga Kamis (24/01/2013) dini hari tadi. Pemeriksaannya terkait dugaan korupsi di Biro Umum Setdaprovsu tahun 2011.

Direktur Direskrimsus Polda Sumut, kombes Sadono Budi Nugroho beralasan Ridwan saat ini belum berstatus tersangka sehingga mereka tidak ingin terburu-buru melakukan penahanan.

"Sebelum ditahan harus ditetapkan dulu sebagai tersangka,  lagian kalau ditahan kita akan menjadi terburu-buru menyusun berkasnya," kata Sadono, kemarin.

Sadono menjelaskan, selain memeriksa Ridwan, mereka juga akan konsentrasi memeriksa dokumen-dokumen anggaran yang sudah berada di tangan penyidik. Soal penahanan, menurutnya, bisa menggangu konsentrasi itu.

"Jadi begitu kita tahan, pemeriksaan dokumennya bisa terganggu. Penahan itu kan waktunya terbatas, 20 hari diperpanjang lagi 40 hari jadi cuma 2 bulan saja," lanjut Sadono.

Penahanan lanjut Sadono akan dilakukan setelah penyidik memeriksa seluruh dokumen dan menganggap keterangan yang dibutuhkan sudah lengkap.

"Penahanan itu gampang setelah semuanya lengkap dan dia tidak mampu mengelak lagi, baru kita tahan begitu," tegas Sadono. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum