post image
KOMENTAR
MBC. Subdit II/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memeriksa Ridwan Panjaitan, asisten Pribadi Plt Gubernur Sumatera Gatot Pujonugroho,  Rabu (23/01/2013) tadi malam. Dia menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (setdaprovsu) sebesar Rp15 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho kepada medanbagus.com mengatakan, Ridwan menjadi sumber penting bagi Poldasu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ridwan itu menjadi orang yang paling mengetahui aliran uangnya," kata Sadono.

Sadono menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ridwan masih pemeriksaan pendahuluan saja, pemeriksaannya pun masih berupa klarifikasi beberapa hal yang berkaitan dengan aliran dananya.

"Ya masih permulaan ini, belum ke masalah intinya. Tapi yang pasti masih memintai keteranganlah," kata Sadono.

Sekadar diketahui, Ridwan Panjaitan merupakan Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum Setdaprovsu dengan total nilai mencapai Rp15 miliar bersumber dari APBD Sumut 2011. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum