Aceng Fikri harus melepaskan jabatannya sebagai bupati Garut, Jawa Barat. Kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng pun mencatat sejarah sebagai bupati pertama yang dilengserkan karena kasus pernikahan.
“MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait perkara Nomor 172/139/DPRD/26 Desember 2012. Majelis hakim mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk seluruhnya,” papar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, kemarin.
Kata Ridwan, seperti dilansir Harian Rakyat Merdeka, majelis hakim MA yang diketuai Paulus Efendie Lotulung menilai, hasil sidang paripurna DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sesuai fakta hukum.
Dalam pertimbangannya, MA menilai posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan sebagai pribadi di satu pihak atau bupati dalam kasus perkawinan siri yang ia lakukan. Jabatan bupati tetap melekat dalam diri yang bersangkutan, sehingga perilakunya harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan ia ucapkan.
MA segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, dan termohon, Aceng Fikri. "Ini putusan final. Pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan keberatan dalam perkara lain, sah-sah saja. Tapi, pada perkara ini tak boleh lagi," tegas dia.
Kubu Aceng melawan. Kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana malah berniat menggugat MA dan Mendagri. Materi gugatan sudah disiapkan. Nilainya tak tanggung-tanggung. "Kami akan menggugat mereka Rp 5 triliun," kata Eggi.
Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng. "Setelah resmi dilengserkan, kami langsung gugat mereka," ujarnya.
Eggi beralasan, putusan MA itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.
"Kami mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya," ujarnya.
Kuasa hukum Aceng lainnya, Ujang Sujai mengaku, tak akan tinggal diam bila Bupati Garut Aceng HM Fikri dimakzulkan. Pihaknya siap mengerahkan massa guna memprotes DPRD Garut.
"Kami tidak akan tinggal diam, kami akan menyampaikan protes ke DPRD dan memobilisasi massa. Belum tahu jumlahnya, kami masih terus berkomunikasi dengan pendukung-pendukung Pak Aceng. Ada koordinator di kecamatan sampai kabupaten," ujar Ujang, kemarin.
Menurutnya, pemakzulan Aceng bakal membawa preseden buruk bagi konsep pernikahan siri. Padahal, pernikahan siri yang dilakukan Aceng adalah pebuatan pribadi yang tidak membawa institusi terkait dengan jabatannya sebagai bupati.
"DPRD menilai, menikah melanggar undang-undang. Padahal, hal itu tidak dilarang dalam undang-undang dan dibenarkan juga oleh agama," jelasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menanggapi santai ancaman kubu Aceng. "Kalau rusuh, ya tinggal nangkap saja," tegas Gamawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Dijelaskannya, pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut masih melalui sejumlah tahapan. Putusan MA soal pemberhentian Aceng akan dikirim ke DPRD Garut, kemudian DPRD menggelar rapat untuk memutuskan pemberhentian Aceng berdasarkan putusan MA.
"Kalau DPRD sepakat, nanti akan dikirimkan ke presiden. Prosesnya nggak lama, cuma 30 hari. Nanti posisi Aceng bakal digantikan wakilnya, Agus Hamdani," tutur dia.
Apakah DPRD masih mungkin berubah sikap? Gamawan tak mau berspekulasi. Namun bila itu terjadi, maka telah terjadi inkonsistensi dari DPRD. Sebab, rekomendasi awal pemberhentian justru berasal dari DPRD Garut. "Kalau itu terjadi berarti DPRD tidak konsekuen kan," tandasnya.
Berbeda dengan kuasa hukumnya, Aceng Fikri bersikap pasrah. Dia menunggu keputusan MA itu dikirimkan kepadanya. "Saya saat ini pasrah saja dengan keputusan dari MA. Sampai saat ini, saya belum menerima surat resminya, jadi saya sekarang masih menunggu dulu," kata Aceng di Garut.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyebutkan, DPRD segera menggelar rapat paripurna setelah mendapatkan surat resmi pengabulan pemakzulan dari MA.
"Kami nantinya akan menggelar rapat paripurna di dewan terkait permasalahan ini. Pastinya setelah mendapatkan surat resmi dari MA," kata Ahmad Badjuri.
Hasil rapat paripurna itu nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri RI. Tentunya untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian Bupati Aceng yang sah. "Hasil paripurna akan diserahkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti, ya untuk turunnya SK pemberhentian resmi bupati," kata dia. [zul/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA