Staff Ahli Menkes bidang Mediko Legal, Budi Sampurna, mengatakan kegiatan sponsorship oleh perusahaan rokok masih diperbolehkan tetapi menyesuaikan aturan.
Ketika diliput media massa maka sponsornya tidak boleh dimuat baik dalam bentuk tulisan, foto, maupun video. "Karena (kalau dimuat) sama dengan iklan," ucapnya saat sosialisasi peraturan ini di kantornya, Rabu (23/1/2013).
Padahal, menurutnya, iklan untuk rokok sudah ada aturannya sendiri. Di televisi iklan produk ini sesuai pasal 29 hanya dapat ditayangkan setelah jam 21:30 sampai jam 05:00 waktu setempat. Aturan dengan rincian berbeda berlaku untuk jenis media lain termasuk media luar ruangan (outdoor).
PP ini juga bahkan mengatur program CSR yang dilakukan perusahaan rokok agar tidak lagi menggunakan merek atau logo produk rokok termasuk brand imagenya. Tidak bertujuan promosi, dan tidak boleh diliput media. "Sehingga kalau mau CSR begitu ya silakan berikan saja langsung," kata Budi.
Begitu juga dengan program CSR berupa pemberian bea siswa. Selama ini, menurutnya, masyarakat terutama pelajar dan usia produktif banyak salah menerjemahkan program ini sehingga terkesan bahwa rokok memang hebat mencetak para tenaga profesional, akademisi, atau atlet.
Namun pemberlakuan peraturan terbaru ini diyakini tidak akan berpengaruh signifikan terutama kepada beberapa perusahaan rokok besar di Indonesia. Sebab masing-masing perusahaan sudah memiliki "kapal" lain berupa divisi bisnis atau anak usaha yang khusus mengurusi pencitraan, iklan, bahkan program CSR dengan brand image berbeda dari produk rokoknya. [rob/ant]
KOMENTAR ANDA