Penyelenggara acara yang disiarkan melalui media massa jangan lagi mengandalkan industri rokok sebagai penyokong dana (sponsor). Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012 melarang itu. Sebaliknya, industri rokok diyakini tidak akan terkena masalah dari pemberlakuan aturan ini.
Sponsor sebagaimana dimaksud pada ketentuan itu dilarang untuk kegiatan lembaga atau perorangan yang diliput media atau disiarkan."Di dalam PP ini tidak ada larangan merokok. Tetapi ayo sama-sama kita menghindarkan orang di sekitar kita dari bahaya rokok," ujar Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, saat sosialisasi peraturan ini di kantornya, Rabu (23/1/2013).
Melalui aturan baru yang akan berlaku setahun sejak diundangkan atau akan aktif mulai akhir 2013 itu pemerintah memang melakukan pengendalian iklan, termasuk program sponsor dan corporate social responsibility (CSR) produk tembakau. Pada umumnya tidak banyak yang berubah dari peraturan sebelumnya kecuali tentang larangan menjadi sponsor acara apapun jika dipublikasi atau ditayangkan di media massa.
Selama ini hal tersebut memang masih boleh dilakukan dan masih bisa diteruskan setidaknya sampai akhir tahun. Termasuk masih terjadi dalam acara siaran sepakbola atau cabang olahraga lainnya. Setelah itu, sesuai bunyi pasal 36 dari peraturan ini maka setiap orang yang memeroduksi dan atau mengmpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan kena ketentuan. [rob/ant]
KOMENTAR ANDA