post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan tersangka korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng. Tapi, penahanan baru bisa terlaksana apabila berkas perkara penyidikan bekas Menteri Pemuda dan olahraga (Menpora) tersebut sudah tersusun lebih dari 50 persen.

"Proses penahan ini harus melalui pemeriksaan. Dan jika berkas perkaranya sudah lebih dari 50 persen baru kita melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/1).

Selain itu, Samad menambahkan pihaknya tidak ingin terburu-buru melakukan penahanan lantaran khawatir masa penahanan tersangka yang hanya 20 hari selesai ketika proses penyidikan masih berlangsung.

"Kalau buru-buru maka ada kekhawatiran masa penahannya habis," demikian Samad.

KPK sudah menetapkan Andi Alfian Mallarang sebagai tersangka pada kasus Hambalang sejak 6 Desember 2012 lalu. Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. [dem/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum