post image
KOMENTAR
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Garut Aceng HM Fikri seperti yang dimohonkan DPRD Kabupaten Garut. Putusan yang diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota tersebut menyatakan bahwa Aceng HM Fikri dinilai melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati. Kasus perkawinannya dengan Fany Octora  posisi Aceng HM Fikri dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan. Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan.

"Putusan ini sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya perempuan yang geram dengan tindakan Bupati Garut Aceng HM Fikri," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya tertulisnya, Rabu (23/1/2013).

Selain mengapresiasi putusan tersebut, LBH Keadilan juga mengapresiasi Fany Octora  yang telah berani mengungkapkan kekerasan yang dilakukan Aceng Fikri terhadap dirinya kepada publik.

"LBH Keadilan meminta semua pihak menghormati putusan MA ini. Aceng harus  legowo  menerima keputusan itu sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya," imbau Halimah.

Etika dan hukum, katanya, adakalanya saling overlapped satu sama lain. Perilaku yang tidak etis sekaligus dapat juga tidak sah menurut hukum adakalanya dapat dipandang sebaliknya. Apa yang ilegal dipandang etis, dan yang dipandang legal dipandang tidak etis. Ukuran etis antara kelompok manusia bisa berbeda sekalipun dalam suatu masyarakat yang sama yang pluralistik. Hukum dan etika tidak atau belum tentu merupakan hal yang sama, namun antara keduanya saling memperkuat (mutual reinforcing) dan bersifat komplementer satu sama lain.

Etika tidak hanya membuat orang mengetahui apa yang dapat diterima (acceptable), tetapi lebih jauh memberi penerangan kepada kita untuk memahami bahwa kita memiliki tanggungjawab (responsibility) terhadap orang lain.

"Putusan MA ini akan menjadi catatan sejarah perempuan Indonesia. Perempuan tidak boleh diperlakukan semena-mena dan sesuka hati laki-laki. Putusan MA juga akan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan. Dengan putusan tersebut, mudah-mudahan di masa yang akan datang tidak akan ada Fany Octora yang lainnya," demikian Halimah. [dem/rob/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas