post image
KOMENTAR
Sebanyak 21 nelayan yang ditangkap oleh Polres Langkat dalam kasus pembakaran kapal pukat harimau dan kapal  pukat gerandong di Desa Kwala Gebang, Langkat, dipindahkan ke Polda Sumatera Utara, Rabu (23/01/2013).

Wakapolres Langkat, Kompol Syafwan Khayat kepada medanbagus.com mengatakan, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

"Dilimpahkan ke Polda," kata Syafwan melalui pesan singkat.

Data yang didapatkan di Polda Sumatera Utara, menyebutkan 21 Nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditahan atas kasus pengrusakan kapal pukat harimau dan pukat gerandong. 21 orang nelayan yang dipindahkan tersebut yakni SA, ZE, MS, SB, B, AH, JS, UAD, S, F, B, Z, F, Z, MY, A, DA, M, RH, HS dan AS.

Sebelumnya beberapa perwakilan nelayan dari langkat mengadu ke DPRD Sumatera Utara. Mereka meminta agar dewan membantu pembebasan rekan mereka yang ditangkap dalam dua kasus berbeda, yakni 23 orang dalam kasus pembakaran kapal pukat harimau di Kwala Gebang dan 55 orang atas bentrok di depan Mapolresta Langkat.

"Informasi yang kita dapat, dua sudah dibebaskan dari kasus pembakaran itu, tapi namanya belum dapat saya," kata Raudin Purba, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum