post image
KOMENTAR
MBC. Salim, 42, di pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/1), tertunduk saat mendengarkan majelis hakim diketuai Zulkifli, mendudukan terdakwa atas tuduhan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan yang digelar diruang cakra VI, PN Medan terungkap, Salim tertangkap ketika hendak mengedarkan Sabu-sabu di sebuah rumah ibadah, di Jalan Rukam Pasar V, Bandar Sinembah, Binjai Barat.

Diungkap oleh saksi Polisi Idran Ismi dan  Jimmy Sitanggang dalam persidangan yang menyatakan terdakwa sudah lama menjadi incaran petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

"Kalau untuk di daerah sana (Binjai Barat), nama terdakwa ini sudah sangat besar. Dan disebut sering jual sabu-sabu," ujar Idran.

Lanjut Idran, sebelum penangkapan, timnya kerap memancing terdakwa dengan cara menyamar membeli sabu-sabu dalam jumlah kecil. "Sebelum dia (Salim) kami tangkap pada 24 Oktober 2012. Tim kami sering memancing dia pak hakim. Dengan cara membeli sabu-sabu. Dan itu sudah sering kami lakukan," kata saksi Idran.

Namun tepat pada hari penangkapan, saksi Idran dan Jimmy kemudian kembali memancing terdakwa dengan cara memesan sabu sebanyak 20 gram dengan harga berkisar Rp19 juta lebih.

"Sebelum transaksi, kami lihat dia menghubungi seseorang. Lalu setelah itu kami bergerak ke vihara untuk transaksi," ujar saksi Idran diamini oleh rekannya Jimmy.

Sesampainya di rumah ibadah warga itu, terdakwa sempat berkata kepada kedua saksi bahwa lokasi tersebut aman. "Jangankan polisi, tentara pun kita hadapi," ujar saksi Idran menirukan perkataan terdakwa. Setelah sempat berbincang lama, terdakwa kemudian menunjukkan sabu-sabu pesanan oknum petugas yang menyamar tadi.

Begitu barang tersebut ditunjukkan oleh kedua terdakwa, kedua oknum petugas tadi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. "Saat mau kami tangkap, dia (Salim) sempat melawan pak hakim. Bahkan ada sekitar 5 kali saya keluarkan tembakan," kata saksi Idran.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menjerat terdakwa atas Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal