MBC. Cagub-cawagub Sumut harus menunjukkan transparansi mengenai jumlah pundi-pundi hartanya, maka cukup membeberkannya ke publik, lewat media massa.
"Misalnya dengan pasang iklan setengah halaman di media cetak, buka harta sendiri. Saya yakin, simpati publik akan mengalir kepada yang berani melakukan itu," ujar Uchok Sky Khadafi, Divisi Investigasi Fitra, beberapa waktu lalu.
Alasan Uchok, karena publik saat ini sangat jengah dengan tingkah laku korup para pejabat. Selama para cagub-cawagub berupaya menyembunyikan jumlah riil hartanya, maka menunjukkan dia hanya berniat mengeruk uang rakyat saat berkuasa.
Dia menyarankan, begitu nantinya KPU Sumut sudah menerima data harta kelima pasangan, maka KPU Sumut harus membuka data itu ke publik. Selanjutnya, publik harus peduli dan berani membandingkan data itu dengan jumlah riil hartanya.
Dari yang sederhana dan nampak, misalnya si kandidat punya mobil mewah tapi tak dimasukkan ke laporan resmi, maka harus ada yang berani berteriak.
Penyerahan daftar kekayaan pribadi ini memang sudah menjadi aturan baku syarat pencalonan, sebagaimana diatur di Pasal 58 huruf (i) UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasal tersebut juga mengatur, para calon harus rela data hartanya diumumkan ke publik. [rob]
KOMENTAR ANDA