KPK menghormati upaya banding terdakwa kasus korupsi dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.
Namun, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menilai upaya banding itu terlambat. Sebab, KPK sudah lebih dulu melakukan banding terhadap putusan 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Johan memprediksi, kubu Angelina Sondakh tak akan melawan atau melakukan banding pada Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, jika dia ajukan banding untuk pasal tersebut berarti dia menerima putusan hakim.
"Dia banding pasti ingin bebaslah," jelas Johan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mejatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR itu juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Janda mendiang Adjie Massaid tersebut dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Oleh Jaksa KPK Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan US$ 2.000. [ald/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA