Nelayan asal Kabupaten Langkat mendatangi DPRD Sumut, Rabu (23/01/2013). Mereka mengadukan penangkapan nelayan oleh Polres Langkat dalam kasus pembakaran kapal pukat gerandong dan pengrusakan Mapolres Langkat yang terjadi, Selasa kemarin.
"23 kawan kami yang dituduh membakar kapal pukat gerandong masih ditahan, tambah lagi semalam 55 orang," kata M Yusuf salah seorang nelayan.
Para nelayan diterima Komisi A DPRD Sumut dan anggota dewan dari daerah pemilihan Langkat. Mereka meminta bantuan dewan untuk membebaskan 78 nelayan yang ditahan Polres Langkat.
M Yusuf mengaku, tindakan nekad para nelayan tradisional dari sejumlah desa di Kecamatan Babalan yang membakar 5 unit kapal pukat harimau dan pukat gerandong di Desa Kwala Gebang, Langkat, Senin lalu, karena mereka tekah kehilangan mata pencaharian.
"Pukat harimau dan gerandong terus beroperasi sampai ke daerah kami (zona nelayan tradisional), tangkapan kami habis, mau makan apa kami," katanya.
Yusuf menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau dan pukat gerandong tersebut sudah beberapa kali mereka laporkan ke Polres Langkat. Namun menurutnya, kapal tersebut tidak pernah ditindak yang membuat nelayan marah.
"Kenapa mereka tidak ditangkap? Padahal mereka melanggar aturan," lanjut Yusuf.
Pengaduan mereka ini diterima Komisi A DPRD Sumut, seperti Oloan Simbolon, Raudin Purba, Syamsul Hilal, Dikki Dirkansyah dan beberapa anggota komisi lainnya yang berasal dari daerah pemilihan Langkat.
"Masalah seperti ini yang selalu membuat rakyat menderita, oknum-oknum penegak hukum terkesan lebih berpihak pada pengusaha," kata Syamsul Hilal.
Komisi A DPRD Sumut rencananya akan berkunjung ke Polres Langkat untuk meninjau langsung situasinya. [ded]
KOMENTAR ANDA