Untuk kesekian kalinya, puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Satuan Mahasiswa Ikatan
Pemuda Karya (Satma IPK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menuntaskan kasus Rahudman Harahap atas dugaan kasus korupsinya.
Desakan ini dilakukan Satma IPK saat menggelar demonstrasi di depan gedung Kejatisu, Rabu (23/1/2013).
Dalam aksi berlangsung sejak pukul 11.00 Wib- 13.00 WIB itu, Edo Saragih, anggota Satma IPK mambawa sejumlah berkas dugaan korupsi Rahudman Harahap ketika menjabat sebagai Sekda di Tapsel.
Beberapa diantaranya adalah, dana honor Kepala Desa tahun 2005 triwulan III dan IV sebesar Rp 1.642.691.525, dana bansos sebesar Rp 909.387.500, dana kredit pegawai untuk 100 debitur tanpa prosedur sebesar Rp 4.999.200.
Selain itu dana KPU sebesar Rp 790.110.950, dan penarikan uang dari PT Bank Sumut sebesar Rp 1.020.000.000.
"Bahkan sisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 4.484.319.326. Dari total keseluruhan diatas dana yang diduga diselewengkan oleh RH sebesar Rp 13.845.709.301," ujarnya.
"Itu belum termasuk dugaaan korupsi tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Tapsel tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar," ambungnya.
Usai menyampaikan orasinya, pihak kejatisu diwakili Yosgernald Tarigan menyampaikan jika pihak Kejaksaan menerima aspirasi massa dan mengizinkan 10 orang perwakilan untuk melakukan konsolidasi dengan Kajatisu. [ded]
KOMENTAR ANDA