Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin ditanggapi positif.
Putusan itu memberi harapan di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif.
"Alhamdulillah. Dalam suasana yang masih memprihatinkan di lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Agung (MA), terbersit juga sebuah harapan," jelas pengamat politik senior AS Hikam pagi ini (Rabu, 23/1/2013).
Hakim Agung Artijo Alkotsar (AA) yang memimpin majelis kasasi terhadap membatalkan vonis 4 tahun 10 bulan plus denda Rp 200 juta terhadap Nazaruddin. Hakim Agung Artijo Alkotsar mengubahnya menjadi 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta.
"Kendati masih ringan dibanding harapan publik agar para koruptor kakap dihukum seberat--beratnya, tetapi setidaknya ini akan menjadi preseden baik," lanjut mantan Menristek ini.
"Bahwa MA yang akhir-akhir ini beberapa oknum Hakim Agungnya bermasalah, ternyata masih bisa diharapkan. Asalkan Hakim Agung seperti AA diberikan kesempatan. Bravo Pak Artijo!" puji akademisi yang juga Wakil Rektor President University ini. [zul/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA