post image
Mantan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto
KOMENTAR
MBC. Setiap purnawirawan TNI saat ini mempunyai hak yang sama dengan warga negara biasa. Seperti warga biasa, setiap purnawirawan punya hak untuk bergabung dengan partai manapun yang dia pikir pas dengan cita-cita atau ideologinya.

"Itu tidak ada larangan sama sekali," jelas mantan Panglima TNI Jenderal (TNI) Endriartono Sutarto kepada Rakyat Merdeka Online kemarin, (22/1/2013). Karena itu, keberadaan purnawirawan saat ini sudah jauh berbeda dengan pada masa Orde Baru dulu.

"Jadi tidak seperti zaman dulu, purnawirawan itu bersatu merumuskan satu langkah ke depan seperti apa dan itu ditaati oleh semua purnawirawan. Tapi sekarang ini tidak begitu lagi," kata anggota Dewan Pembina Partai Nasdem ini.

Meski begitu, dia menampik ada kompetisi antara individu purnawirawan atau antarangkatan.

"Tidak kompetisi. Tapi lebih kepada bahwa setiap individu purnawirawan itu punya hak yang sama. Begitu saja," tandas jenderal bintang empat yang pernah jadi komisaris utama PT. Pertamina ini.

Jenderal Tarto, panggilannya, mengungkapkan itu saat dimintai pendapat pernyataan Presiden SBY yang disampaikan pada kuliah umum dengan tema Indonesia Democracy Outlook yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, beberapa waktu lalu.

Presiden SBY menyatakan dalam dunia demokrasi biasa terjadi antara dua pilihan; orangnya kuat atau sistemnya yang kuat. Dalam perspektif negatif, orang kuat (strong man) tidak kompatibel dengan kehidupan demokrasi.

"Orang kuat, apalagi itu menjadi diktator, akan memerintah dengan tangan besi dan menjalankan politik yang refresif," kata Presiden SBY sambil mengatakan bahwa ia lebih setuju membangun sistem dan institusi yang kuat daripada melahirkan orang yang kuat.

Nah, sebagian pengamat menilai pernyataan SBY itu ditujukan kepada mantan Danjen Kopassus yang juga capres Partai Gerindra, Letjen (Purn) Prabowo Subianto. [zul/rob/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa