post image
KOMENTAR
Kuat diduga, munculnya gagasan pembatasan waktu pengajuan permohonan sengketa parpol sampai dengan tanggal 31 Januari 2014 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu karena ada norma dalam Peraturan KPU 18/2012 yang mengatur penyelesaian sengketa tata usaha negara di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah sampai tanggal 15 Maret 2012.

"Jadi Bawaslu sepertinya ingin menyesuaikan diri dengan Peraturan KPU tersebut," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 23/1/2013).

Padahal, kata Said, aturan KPU itu justru bermasalah karena KPU sama sekali tidak berwenang mengatur penyelesaian sengketa yang menjadi yurisdiksi lembaga lain. Jadi, kalau KPU-nya sudah salah, Bawaslu mestinya tidak boleh malah mengekor dan justru melegitimasinya.

Sebaiknya, masih kata Said, biarkan saja parpol menentukan sendiri kapan mereka mau mengajukan permohonan sengketa karena sengketa itu yang sangat menentukan nasib parpol sendiri. Sehingga wajar jika parpol perlu waktu yang cukup dan persiapan yang matang untuk menyiapkan data yang nantinya akan diadu dengan data KPU.

"Bahwa kemudian, misalnya, permohonan yang molor diajukan itu berhasil menyertakan parpol menjadi peserta Pemilu susulan, maka segala kerugian yang timbul atas hal itu menjadi risiko dan derita parpol bersangkutan," demikian Said. [ysa/rob/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa