Sungguh keliru jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatasi waktu pengajuan permohonan sengketa parpol sampai dengan tanggal 31 Januari 2014.
"Itu tidak ada landasan hukumnya," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 23/1/2013).
Said memastikan bahwa memang Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pada tingkat pertama, sebelum nantinya parpol yang tidak puas atas keputusan Bawaslu bisa maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Namun kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Bawaslu tersebut tidak sampai pada pembatasan waktu pengajuan permohonan.
Hal yang digariskan UU, lanjut Said, hanya pada soal batas waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari sejak laporan parpol diterima Bawaslu. Dengan demikian aturan tersebut tidak benar meskipun Bawaslu mengaku sudah berkonsultasi dengan DPR.
"Tidak ada urusannya DPR pada persoalan sengketa ini. Suatu pembatasan yang tidak memiliki landasan yuridis merupakan bentuk pengekangan, sedangkan pengekangan adalah bertentangan dengan konstitusi," demikian Said. [ysa/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA