Ridwan Siregar alias Ucok (21), warga Jalan Denai Gang Hidayah, Medan Denai, akhirnya dibekuk setelah Sat Reskrim Polresta Medan melakukan pengejaran selama satu bulan kepada tersangka pembobol rumah dan pencuri motor milik Marince Sianipar (54), warga Jalan Jermal 1 No.17, Medan Denai, Kamis (20/1/2012) tahun lalu,
Ridwan ditangkap bersama dengan temannya Chrispo Jeremia Sinaga (22), warga Jalan Pintu Air, Medan Kota, usai melakukan transaksi narkoba jenis-sabu-sabu.
Dari pengakuan tersangka, usai membobol rumah Marince dia mendapatkan uang hasil penjualan motor haram senilai Rp 3 juta.
"Dari penjualan sepeda motor itu, saya dapat Rp 3 juta. Uangnya saya pakai untuk beli sabu, main judi dan minum-minum bersama dengan teman-teman saya," kata Ridwan, Selasa (22/1).
Dari uang itu pula, lanjut Ridwan, dia kemudian membeli sabu-sabu seharga Rp 150 ribu di jalan AR Hakim untuk kemudian tertangkap polisi di tempat itu.
Menurut Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Alexander Ridwan dan Chrispo ditangkap dan berkas pemeriksaannya dipisah
"Kalau Ridwan ditahan di Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan dan si Chrispo kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan karena dia kasusnya berbeda," bebernya seraya menambahkan bahwa kasus Ridwan masih dalam pengembangan dan tersangka siap dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu kepada medanbagus.com, partner Ridwan, Chrispo membuat keterangan lain.
"Kami ditangkap di Tembung Pasar V dan sabu itu bukan punya saya tapi punya Ridwan dan saya hanya diajaknya membeli sabu," kilahnya. [hta]
KOMENTAR ANDA