Majelis hakim dalam persidangan penganiayaan terhadap wartawan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
"Materi perkara sudah jelas jadi kami menolak eksepsi yang diajukan terdakwa," kata Majelis hakim yang diketuai oleh M. Djauhar Setyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (22/1/2013).
Menurut dia, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sudah jelas. Untuk itu pihaknya meminta sidang dilanjutkan pada Selasa (29/1) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dalam persidangan yang dihadiri banyak wartawan ini selain menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
"Kami juga menolak penangguhan penahanan terdakwa," tegasnya.
Sri Suciati (44) yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap wartawan surat kabar nasional, Kisar Radjagukguk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Nurbaeti yang membacakan replik JPU di Pengadilan Negeri Depok mengatakan dakwaan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan KUHP.
Andi mengatakan, pasal yang dikenakan ke Sri Suciati yakni pasal 351 ayat (1) dan Pasal 372 tentang penganiayaan serta penggelapan uang terhadap saksi pelapor. Dua pasal KUHP yang menjerat Sri itu berdasar laporan saksi korban, Kisar Rajagukguk, yang mengaku kalau Sri Suciati telah menganiaya dirinya dan menggelapkan uang Rp 800 ribu.
Dalam sidang sebelumnya Sri Suciati mengaku hanya mendorong dan memegang kerah baju saksi pelapor yang juga teman dekat terdakwa. Kisar Rajagukguk menjelaskan dirinya juga pernah menjadi korban penganiayaan anak Sri dari suami-suaminya terdahulu. Pada April 2012, ia dipukul sebanyak lima kali hingga lebam oleh anaknya yang bernama Riski.
"Saya diancam akan dihabisi di jalanan," jelasnya. [ant/wid/rob]
KOMENTAR ANDA