Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Sumatera Utara, meminta Gubernur Sumatera Utara menindaklanjuti temuan mereka atas kerugian negara sebesar Rp. 5,673 miliar di 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jajaran Pemprovsu.
Permintaan ini disampaikan sebagai rekomendasi resmi dari BPK RI Wilayah Sumut terhadap Pemprovsu pasca penyerahan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) dari BPK Sumut kepada Pemprovsu, Senin (21/1/2013).
"BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan kepada kepala dinas itu memprosesnya, apakah itu mengembalikan kelebihan harganya, memperbaiki pekerjaan, itu menjadi tugas mereka," kata Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop, Selasa (22/01/2013).
BPK menurut Togatorop, hanya memberikan waktu selama 60 hari bagi Pemprovsu untuk menindaklanjuti rekomendasi mereka. Namun, ia tidak menyebutkan bentuk sanksi jika Pemprovsu tidak melaksanakannya dalam kurun waktu tersebut.
"Nah ini kan menjadi mekanisme antara lembaga, karena itu menjadi tanggung jawab mereka sekarang," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI Wilayah Sumatera Utara menemukan potensi kerugian negara di 3 SKPD Pemprovsu yakni Dinas Bina Marga, Dinas Penata Ruang dan Permukiman serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air. Total keseluruhan mencapai Rp. 5,673 miliar. [ded]
KOMENTAR ANDA