Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Sumatera Utara menemukan potensi kerugian negara di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tiga SKPD tersebut yakni Dinas Bina Marga, Dinas pengelolaan Sumber Daya Air dan Dinas Penata Ruang dan Permukiman.
Demikian hasil audit BPK Sumut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut Tahun Anggaran 2012 (LHP APBD Sumut TA 2012). Hasil audit tersebut diserahkan Senin (21/1/2013) pagi di Gedung BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
"Ada beberapa item pengerjaan yang kami lihat yang masih perlu perhatian dalam hal ini ketidaksesuaian dengan kontrak, makanya kita katakan menjadi temuan," kata Mikael Togatorop, Humas BPK Wilayah Sumatera Utara, Selasa (22/01/2013).
Mikael menjelaskan, ketidaksesuaian di Dinas Bina Marga terdapat pada tiga item, yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 119 juta, ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp 2,7 miliar dan kelebihan perhitungan material jembatan pada lanjutan pembanguan jembatan Lau Luhung sebesar Rp 660 juta. Sehingga total kerugian negara di dinas tersebut mencapai Rp 3,479 miliar.
Sedangkan di Dinas Penata Ruang dan Permukiman terdapat pada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,1 miliar. Ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp 106 juta dan pekerjaan rusak setelah dikerjakan senilai Rp 164 juta, serta perhitungan harga satuan pemasangan bodem dalam kontrak terlalu tinggi sebesar Rp 392 juta totalnya yakni Rp 1,656 miliar.
Sementara di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air terdapat 2 item pengerjaan yang dinilai merugikan negara yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 266 juta, dan perhitungan biaya ongkos angkut dan pikul material memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 172 juta totalnya mencapai Rp 538 juta.
"Total keseluruhan mencapai Rp 5,673 miliar, ini harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan temuan BPK,” lanjut Mikael. [ded]
KOMENTAR ANDA