Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Lindsay June Sandiford, terdakwa kasus penyelundupan kokain 4,7 kilogram.
"Terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor narkotika golongan I sehingga kami berikan vonis hukuman mati," kata Majelis Hakim Amser Simanjuntak di sela-sela persidangan.
Hukuman itu jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lea Putra Setiawan yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut dengan pertimbangan terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selain itu, terdakwa dinilai majelis hakim tidak mau mengetahui dampak yang ditimbulkan, jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda di Pulau Dewata.
"Kami memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujarnya.
Usai persidangan Lindsay dimintai tanggapannya mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, namun dia hanya terdiam tidak mau berbicara. Ezra Karo-karo selaku penasihat hukum Lindsay mengatakan, putusan tersebut sangat di luar perkiraan dan sangat mengagetkan.
"Kami kaget atas putusan tersebut, sebab sebelumnya tidak ada perkiraan hukuman mati," ucapnya.
Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi kliennya, seperti perbuatan yang dilakukan Lindsay karena di bawah ancaman. Dia mengatakan, pihaknya kemungkinan akan melakukan naik banding, namun akan dibicarakan terlebih dulu dengan kliennya. [ant/wid/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA