Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan surat edaran mengenai masa transisi sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Draft surat edaran yang saat ini disusun meliputi kelembagaan, pembiayaan, administrasi, aset, dan proses pembelajaran, kata Mendikbud Mohammad Nuh usai pertemuan dengan para kepala dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia di Kemdikbud, Jakarta, Senin, (21/1/2013).
Nuh meminta berbagai masukan dari para kepala dinas pendidikan provinsi mengenai hal ini.
"Tadi sudah saya buatkan draftnya, mereka saya minta memberikan masukan karena kami tidak ingin membuat surat edaran kontra produktif. Itu malah tidak bisa menyelesaikan persoalan," katanya.
Mendikbud menegaskan, dari sisi kelembagaan sudah tidak boleh lagi menggunakan RSBI.
Oleh karena itu, kata Mendikbud, berbagai urusan administrasi mulai kop surat dan seterusnya sudah tidak boleh digunakan. Kedua, dari sisi proses pembelajaran tidak boleh mengalami penurunan.
Sebelum RSBI, di beberapa daerah sudah memiliki sekolah unggulan seperti di Aceh dan Kalimantan Timur.
"Sebenarnya di daerah-daerah sudah tumbuh semangat menyelenggarakan sekolah unggulan-sekolah unggulan. Semangat itu yang tidak boleh dihapuskan dan tetap diberikan dorongan kepada daerah untuk menyelenggarakan,? katanya.
Ia menyebutkan, salah satu persoalan adalah adanya kesan diskriminasi akses pendidikan yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu.
Hal ini, kata Mendikbud, yang harus dijaga supaya tidak menjangkit pada yang berikutnya lagi.
"Oleh karena itu, konsekuensi dari proses pembelajaran tadi tetap bisa berjalan. Maka apa saja yang sudah ditetapkan programnya di dalam rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), yang disusun sampai dengan tahun pelajaran 2012/2013, tetap berjalan," katanya. [rob/ant]
KOMENTAR ANDA