Apabila verifikasi faktual partai peserta pemilu 2014 dilakukan sesuai aturan, maka hanya ada 7 parpol yang lolos. Bukan 10 parpol seperti yang diputuskan dalam rapat pleno KPU beberapa waktu lalu.
Begitu disampaikan pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, kepada Rakyat Merdeka Online (medanbagus.com grup), Senin (21/1/2013).
Junisab menemukan terjadi kongkalikong tiga parpol dengan pihak KPU agar bisa lolos verifikasi. Modus yang dilakukan adalah merekayasa atau memanipulasi berita acara verifikasi faktual oleh KPU daerah terhadap Kartu Tanda Aanggota (KTA) ketiga parpol tersebut.
"Manipulasi terjadi di provinsi Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Utara," tegasnya.
Patut diduga, kata Junisab, KPU pusat ikut terlibat dalam rekayasa ini karena dengan sengaja tidak mengirimkan data-data KTA ketiga parpol yang diketahui telah memiliki kursi di DPR itu kepada KPU daerah di 6 provinsi tersebut. Sebaliknya, KPU di daerah-daerah itu diperintahkan untuk meminta data-data KTA ke parpol bersangkutan sekalipun tindakan ini tidak dibenarkan oleh UU Pemilu sebab seluruh KTA yang akan diverifikasi sudah jauh-jauh hari diserahkan ke KPU pusat.
"Dari modus meminta atau menyesuaikan data inilah tiga parpol pemilik kursi di DPR yang sebenarnya tidak memiliki pemegag KTA diselamatkan oleh KPU," sebutnya.
Ditambahkan bekas anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi ini, modus seperti ini sengaja diciptakan atas karya ketiga parpol tadi. Sementara KPU pusat memainkan celah ini sebagai komoditi.
"Masyarakat yang diklaim ketiga parpol tersebut sebagai pemegang KTA tidak bisa dibuktikan KPU sebagai pemegang KTA. Tapi di dalam berita acara verifikasi faktual atas KTA, KPU daerah justru memberi nilai parpol-parpol tersebut dengan porsentase antara 75 sampai dengan 85 persen. Artinya Memenuhi Syarat (MS)," beber Junisab.
Sebaliknya, masih kata Junisab, ada empat parpol non parlemen yang dirugikan dengan modus yang sama. Pihak KPU daerah secara jelas dan nyata-nyata tidak mau memverifikasi faktual KTA milik mereka dengan alasan tidak memiliki data dari KPU pusat. Dengan alasan ini pihak KPU daerah langsung mengkategorikan keempat parpol ini dengan nilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Di Kabupaten Sula misalnya, kasus seperti ini dialami Partai Bulan Bintang dan Partai Peduli Rakyat Nasional," imbuh Junisab.
Dia menambahkan, kalau Bawaslu teliti mendalami pengaduan parpol yang dinyatakan tidak lolos dan menilisik cara-cara kerja KPU dalam melakukan verifikasi faktual, maka kongkalikong dan rekayasa yang terjadi di lapangan akan mudah dibongkar. Dengan itu pula, Bawaslu setidaknya bisa menyimpulkan ada empat parpol yang berhak jadi peserta pemilu sehingga parpol peserta pemilu 2014 berjumlah 11.
"Jika Bawaslu lebih cerdas, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2014 adalah lebih dari 10, yakni maksimal 11. Jumlah ini setelah tiga parpol yang melakukan rekayasa berita acara digugurkan lalu menyertakan empat parpol lain yang digugurkan KPU pada verifikasi faktual KTA," demikian Junisab. [dem/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA