post image
KOMENTAR
MBC. Kinerja Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, patut diacungi jempol. Pasalnya, penadah sepeda motor curian, MSH (31), warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai diamankan petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, diamankan petugas di Jalan Denai Gang Rukun.


"Pelaku penadah sepeda motor curian diamankan saat berada di rumah temannya," kata Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Alexander SH (foto), Selasa (22/1/2013) dinihari.

Tambahnya, sepeda motor memang sudah masuk dalam daftar pencarian dan sepeda motor dibeli dari tersangka.

"Saat ini anggota sedang mencari pelaku U (22), warga Medan dan sepeda motor dijual pelaku utama kepada penadah MSH," tambahnya,

Dijelaskan Alexander, kejadian bermula saat Marince Sianipar (54), warga Jalan Jermal 1 No.17, Medan Denai yang memarkirkan sepeda motornya Suzuki Satria FU 150 D BK 4514 ABD warna Putih, Kamis (20/1/2012) lalu di depan rumah korban. Sebutnya, tak berapa lama kemudian, sepeda motor korban pun hilang dari depan rumahnya. "Setelah dicari selama setahun, anggota berhasil mengamankannya," sebutnya.

Alexander menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku utama. "Kasus ini sudah setahun dan anggota berhasil mengungkapnya berkar kerja keras anggota selama setahun dan juga berkat informasi masyarakat. Penadah sepeda motor curian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal