Usulan bendera Aceh yang akan diatur dalam qanun atau peraturan daerah belum bisa diparipurnakan Komisi A DPR Aceh karena masih dalam perdebatan.
"Paripurna pengesahan rancangan qanun bendera dan lambang Aceh belum bisa dilakukan karena terkendala dengan bendera yang diusulkan. Masih ada perbedaan soal bendera yang diusulkan sebelumnya," kata Ketua Komisi A DPR, Adnan Beuransyah di Banda Aceh, Senin (21/1).
Keberadaan bendara dan lambang Aceh merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Bendera dan lambang Aceh diatur dalam Pasal 246 dan 247 UUPA. Sebelumnya, DPRA mengusulkan bendera Aceh mirip dengan alat perjuangan GAM di masa konflik. Namun, setelah adanya berbagai diskusi banyak masukan dan usulan bendera Aceh tersebut.
Salah satunya, kata dia, ada usulan gambar bulan sabit di tengah yang diapit pedang. Bendera yang diusulkan ini memiliki berlatar belakang merah dengan garis hitam mengapit atas dan bawah.
"Semua usulan ini masukan bagi kami. Sebelum diputuskan, kami akan menjaring masukan masyarakat. Mana yang banyak itu yang akan kami pilih," kata Adnan Beuransyah seraya menyebutkan Komisi A DPRA ditugaskan membahas draf rancangan qanun bendera dan lambang Aceh.
Selain itu, lanjut dia, DPR Aceh akan berusaha sebijak mungkin dan tidak akan memaksakan kehendak dalam menetapkan bendera tersebut, sehingga tidak memunculkan reaksi penolakan dari masyarakat.
Saat ini, kata dia, pembahasan rancangan qanun bendera dan lambang Aceh tersebut ditunda terlebih dahulu karena DPRA sedang memfokuskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013 "Setelah APBA 2013 disahkan, pembahasan rancangan qanun bendera dan lambang Aceh ini akan kami lanjutkan. Secara umum, pembahasan rancangan qanun ini sudah selesai 90 persen dan tinggal masalah bendera saja," kata Adnan Beuransyah. [ant/dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA