Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan siang tadi, Senin (21/1).
Kedatangannya untuk melaporkan adanya pemberian hadiah (gratifikasi) senilai lebih dari Rp500 juta yang diperoleh dari pernikahannya dengan Bambang Aditya akhir tahun lalu.
"Harapan kita bisa memberi contoh kepada masyarakat luas. Kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberi hal positif," kata Eka Wiryastuti.
Pernikahan berlangsung di Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Selain uang tunai yang mencapai Rp500 juta, gratifikasi juga diberikan dalam bentuk sejulah barang berharga.
"Macam-macam. Ada yang berupa souvenir, beberapa barang seperti tas. Saya enggak tahu juga harganya, yang pasti kita laporkan. Ada juga berupa uang tunai kira-kira Rp400 juta sampai Rp500 jutaan gitu," terangnya.
Dalam kesempatan ini, dia mengimbau agar pejabat publik yang menggelar upacara pernikahan turut melaporkan gratifikasi yang diperoleh ke KPK.
"Kalau bisa (melaporkan) lebih baik. Punya hajatan ini kan bukan sesuatu yang aneh," demikian Eka.
Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan sejak Agustus 2010 itu berstatus janda tanpa anak. Dia menggantikan ayahnya Adi Wiryatama yang menjabat Bupati Tabanan selama dua periode 2000-2005 dan 2005-2010.[dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA