Peliputan penyerahan barang bukti mortir yang dilakukan Kejaksaan Negeri Medan kepada tim satuan Gegana Brimobdasu sempat mengalami halangan dan intimidasi pihak Brimobdasu kepada insan pers.
Salah seorang wartawan media cetak di Medan sempat dihalangi oleh tim Gegana berinisial AP yang berlaku arogan saat hendak mengambil foto sebuah mobil operasional penjinak bom milik satuan Gegana di ruas Jalan HM Said tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (21/1) sekira pukul 12.00 WIB.
Jurnalis berinisial RAS mengaku saat itu dirinya tengah mengambil foto mobil menggunakan telpon genggam blackberry yang terparkir persis di depan kantor kejaksaan, namun AP yang berada di sekitar tempat itu langsung menghampiri dan memaki serta melarang mengabadikan mobil tersebut.
"Waktu saya mengabadikan mobil Gegana itu tiba-tiba dia (anggota Gegana, red) manggil saya. Dia yang pada itu sedang duduk di dalam mobil gegana bersama seorang temannya langsung mengatakan pada saya, apa kau udah ada izin dari kami untuk mengambil poto itu? Ya saya langsung katakan saja padanya, ya baca saja UU Pers. Setiap benda yang berada di ruang publik bisa diabadikan," terang RAS pada wartawan.
RAS berpendapat apa yang sudah dilakukannya sudah sesuai prosedur etika jurnalistik, namun lagi-lagi oknum tersebut marah-marah dan melarang untuk tidak mengambil foto.
"Ya sempatlah kami cekcok. Dia bilang dia adalah kepolisian Republik Indonesia jadi harus minta izin dulu kalau mau difoto mobilnya," terang RAS pada wartawan.
Seperti diketahui, hari ini kejari Medan menyerahkan barang bukti mortir kepada Tim Satuan Gegana Brimobdasu. [hta]
KOMENTAR ANDA