Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengingatkan agar Kepala Daerah tidak menganggarkan dana Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) di dalam APBD kabupaten/kota masing-masing.
Sebab dana untuk Pilgubsu tersebut telah tercantum dalam APBD Provinsi Sumatera Utara selama dua tahun penganggaran yakni APBD Sumut 2012 dan 2013.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Sofyan mengatakan, dana hibah dalam APBD Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp. 646.402.794.231 sudah termasuk estimasi Pilgubsu hingga putaran kedua. Sehingga, daerah tidak dibenarkan memasukkannya lagi dalam APBD mereka.
"Daerah tidak dibenarkan mencantumkan anggaran Pilgubsu dalam APBD mereka lagi, karena sudah dicover dalam hibah dari pemrovsu," kata Eddy usai mengikuti acara penandatanganan naskah dana hibah Pilgubsu di Rumah Dinas Gubernur, Senin, (21/1/2013).
Sebelumnya disampaikan, dana hibah untuk penyelenggaraan Pilgubsu 2013 sebesar Rp. 646.402.794.231 telah ditandatangani oleh Pemprovsu, KPU Sumut, Panwaslu dan Polda Sumatera Utara. Dana tersebut akan dicairkan pada awal Februari 2013. [rob]
KOMENTAR ANDA