MBC. Pemerintah akan membahas mengenai nasib keberadaan sekolah-sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Senin (21/1/2013) bersama dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota.
Itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh disela Sosialisasi Kurikulum 2013 kepada ribuan guru se-Malang Raya, beberapa waktu lalu.
"Nasib yang akan kita bahas itu menyangkut tiga hal yakni nama, apakah pakai nama eks-RSBI, d/h RSBI, sekolah unggulan, atau apa. Selain itu, meningkatkan kualitas RSBI, dan pola penerimaan siswa atau pembiayaan," katanya.
Menurut dia, putusan MK untuk penerimaan atau pembiayaan itu harus lebih berkeadilan. "Artinya, masalah akademik harus dijadikan syarat penerimaan, bukan syarat kaya atau tidak," katanya.
Tentang kemungkinan "model" RSBI tetap berkembang lagi, ia mengatakan sekolah berkualitas itu tidak ada masalah bila tetap ada, asalkan ketentuan MK untuk menghindari diskriminasi juga dipatuhi.
"Jadi, sekolah A bisa saja berbeda dengan sekolah B, lalu masyarakat diperbolehkan memilih dengan persyaratan yang sifatnya bukan diskriminatif," katanya.
Ditanya tentang sumbangan dalam RSBI, ia mengatakan sumbangan itu boleh asalkan memenuhi kriteria yang diatur dalam Permen 44. "Jadi, pungutan dan sumbangan itu ada bedanya, karena itu kriteria sumbangan diatur," katanya. [rob/ant]
KOMENTAR ANDA