Lemahnya penegakkan hukum terhadap warga yang membuang sampah sembarangan merupakan salah satu penyebab sulitnya mengatasi banjir di Ibukota.
"Seharusnya pemprov DKI membuat Perda tentang kebijakan setiap warga yang mewajibkan untuk melakukan pembersihan selokan atau got didepan pemukiman masing-masing," kata mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada wartawan saat mengunjungi korban banjir di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2013)
Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, kata dia, jelas diatur sanksi bagi orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Harusnya kata Patrialis, pemerintah berani memberlakukan Perda tersebut yang mengancam sanksi bagi si pelaku denda Rp 100 Ribu sampai Rp 20 juta dan kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari.
"Sampah yang berasal dari rumah tangga kerap membuat saluran menjadi kotor, mampet dan dapat mengakibatkan banjir," ujarnya.
Patrialis yang kini menjabat sebagai Komisaris PT Bukit Asam mengaku siap membantu pemerintah jika ingin memberlakukan Perda tersebut secara sungguh-sungguh.
"Kami tidak mencari-cari kesalahan dan siap membantu pemerintah. Sosialisasikan dulu saja bahwa semua got harus bersih," tegas Patrialis
Patrialis pun mengimbau agar para Camat dan Lurah tidak bosan melakukan sosialisasi atau pemahaman kepada warga terkait pentingnya menjaga kebersihan.
"Lurah dan camat harus rajin turun ke bawah karena mereka lah yang paling sering bertemu dengan masyarakat. Warga protes terhadap penegakkan aturan itu biasa, karena ini resiko kerja camat maupun lurah," demikian Patrialis. [dem/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA