post image
KOMENTAR
Pernikahan siri yang dilakukan WNI di Malaysia yang berprofesi sebagai TKI tidak dibenarkan. Karena hal itu bisa mendatangkan ketidakjelasan kewarganegaraan anak-anak mereka. Sebaliknya bagi mahasiswa WNI S2 ataupun para profesional, dibenarkan menikah di Malaysia.

Hal itu disampaikan perwakilan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (Jawi) Malaysia Ustad Moch Abdullah dalam talkshow "Status Perkawinan WNI di Malaysia" yang digelar Perum LKBN Antara Biro Kuala Lumpur, di Gedung Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Sabtu (19/1)

"Pernikahan antar sesama pekerja (TKI) tidak mendapatkan kebenaran, tapi untuk mahasiswa tingkat master dan juga para profesional bisa dibenarkan," ujarnya seperti yang dilansir Antara.

Dijelaskan Abdullah, pernikahan antar sesama WNI yang berstatus pekerja tidak dibenarkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak Jawi. Adapun mahasiswa S2 ataupun profesional, bisa mendapatkan pengesahan pernikahan dengan catatan sudah lebih 90 hari bermukin di Malaysia. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas