MBC. Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan mengamankan dua pelaku penjual serta penadah barang-barang kesehatan yang hilang sebulan lalu di Dinkes Sumut.
Kedua pelaku Jodi (30), warga Pasar VII, Tembung dan Robert (32), warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Sunggal kini diamankan unit Jahtanras Polresta Medan bersama barang buktinya berupa 20 kardus yang berisi mikroskop dan alat untuk mata di Jalan Bunga Raya II, Asam Kumbang, Sunggal, Sabtu (19/1/2013).
Informasi yang diperoleh medanbagus.com, penangkapan itu berawal adanya laporan dari Dinas Kesehatan Sumut yang melaporkan telah hilang barang-barang kesehatan miliknya sekitar satu bulan lalu. Mendapat laporan itu, unit Jahtanras Polresta Medan pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Jody.
Jody mengakku kalau barang-barang tersebut telah dijualnya ke Robert. Mengetahui barang curian itu berada disana, petugas pun langsung bergerak cepat. Ternyata dirumah tersebut petugas berhasil menemukan 20 kardus mikroskop dan alat untuk mata yang hilang dari Dinas Kesehatan Sumut.
Melihat barang bukti itu, pria etnis Tinghoa itu pun diboyong ke Mapolresta Medan bersama barang buktinya yang kini masih dalam pemeriksaan unit Jahtanras Polresta Medan. Alat-alat kesehatan itu dijual dengan harga Rp30 juta setiap satu kardusnya dan Jodi memperoleh upah sebesar Rp5 juta setiap kardusnya.
Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan AKP Antoni Simamora saat dikonfirmasi membenarkan penangkap tersebut. "Benar, ada dua orang yang kita amankan bersama barang buktinya," ucapnya.
Dari kedua tersangka, sambung Antoni, pihak mengamankan barang bukti 20 kardus berisi alat-alat kesehatan. "Ada 20 dus, isinya alat-alat kesehatan," sambungnya.
Ditanya kembali, Antoni menuturkan, pelaku utama dalam kasus pencurian itu masih dalam pengembangan. "Masih kita kembangkan dulu," ucapnya. Terangnya, Minggu hari ini pihaknya akan memaparkan kasus itu. [ans]
KOMENTAR ANDA