MBC. Penahanan Kadis dan Bendahara PU Deli Serdang , Ir Faisal dan Elvian kedua terdakwa korupsi Rp105 miliar masih menyisakan tanda tanya. Kejanggalan ini terlihat dari kasus peralihan tahanan kadis dan bendahara PU Deli Serdang dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan rumah.
Selain putusan itu tidak dibacakan saat persidangan, kejanggalan lainnya kedua pelaku korupsi meninggalkan rutan dengan dijemput jaksa pada tengah malam.
Menurut hakim, peralihan tahanan ini berdasarkan surat keterangan dokter rumah sakit Sari Mutiara Lubukpakam, yang menyatakan keduanya menderita penyakit dyspepsia alias sakit perut.
Hakim yang menyidangkan perkara kedua terdakwa itu diketuai Denny L Tobing SH dan anggotanya Sugiyanto SH, Jonner Manik SH, Kemas Ahmad Jauhari SH, Dan Denny Iskandar SH, serta Panitera Wahyu. Peralihan status tahanan kedua terdakwa ini pun tidak dibacakan di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum, oleh majelis hakim.
Dikeluarkannya penetapan status tahanan rumah, karena keduanya memiliki penyakit yang sama yaitu dyspepsia, yang secara awam biasa disebut sakit perut. Berdasarkan keterangan Rumah Sakit Sari Mutiara Lubukpakam, permohonan ini diajukan penasihat hukum terdakwa, yang diwakili asisten I Pemkab Deliserdang dengan jaminan dari istri terdakwa.
Sementara itu, Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan, PUSHPA, Muslim Muis kemarin menilai tindakan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di dinas PU Deliserdang tersebut, menyalahi hukum acara.
Informasi diperoleh, kedua koruptor ini dijemput petugas kejaksaan perwakilan dari JPU Kejari Lubukpakam, Jhon Weslet, pada Jumat tengah malam. Keduanya pun melenggang pulang menuju rumahnya. [ans]
KOMENTAR ANDA