post image
Rahudman Harahap
KOMENTAR
Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi memberi penegasan jika kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap tidak akan dihentikan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red).
 
Itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi saat dimintai pendapatnya mengenai korupsi Rahudman Harahap yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kejagung konsisten menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Medan. Tidak benar jika kasus dugaan korupsi di Medan dengan tersangka Rahudman Harahap telah di-SP3," kata Setia Untung, di ruang kerjanya, Jumat (18/1/2013).

Dikutip dari Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com), Setia Untung mengaku Kejagung tengah memonitor perkembangan penyidikan kasus tersebut.

" Setiap penyelidikan, terutama penyidikan yang dilakukan jajaran Kejari dan Kejati, pasti dimonitor oleh Kejagung. Tentunya, hal yang sama kami lakukan terhadap penyidikan kasus korupsi di Medan," tambahnya.

Ketika ditanya apakah mungkin kasus yang telah ‘menggantung’ selama setahun lebih itu akan diambil alih oleh Kejagung, Setia Untung menegaskan hal itu mungkin saja dilakukan sepanjang memenuhi aspek yang dibutuhkan.
          
Sebelumnya Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Neta Pane, menilai kasus korupsi yang melilit Walikota Medan Rahudman Harahap sebaiknya ditangani KPK mengingat penyidik Kejatisu seolah-olah mempersulit kasusnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

Menurutnya, KPK bisa saja mengambil-alih kasus Rahudman tersebut setelah berkoordinasi dengan Kejatisu yang telah menetapkan mantan Sekda Tapsel itu sebagai tersangka korupsi dana TPAPD senilai Rp 1,5 miliar.

Neta yang juga merupakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengaku sudah mendengar bahwa Rahudman tersandung korupsi TPAPD ketika  masih menjabat Sekda Tapsel. Bahkan masih ada lagi kasus korupsi yang menghadang Rahudman. Tapi nyatanya, Kejatisu hanya berani menetapkan Rahudman sebagai tersangka. Tapi takut melimpahkan berkas Rahudman ke pengadilan Tipikor.

"Ini yang patut dipertanyakan. Ada apa dibalik lambannya penyidikan Kejatisu tersebut,"ujar Neta.

Dia menambahkan, masyarakat Sumatera Utara khususnya Medan layak mempertanyakan kinerja Kajatisu agar mendorong kasus Rahudman itu segera diproses.

"Jika tidak mampu, Jaksa Agung harus segera mengganti Kajatisu yang lebih kredibel dan profesional," jelasnya. [rmol/ded]
 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum