MBC. Poldasu memusnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp1,5 miliar, Jumat (18/01/2013). Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dalam kurun waktu selama satu bulan pertengahan Desember 2012-Januari 2013.
"Ada sebelas kasus yang kita tangani, dengan 14 orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan.
Menurut Toga, total jumlah barang bukti yang disita yakni narkoba jenis sabu sebanyak 1.384,78 gram. Yang disisihkan untuk laboratorium forensik (labfor) sebanyak 120,58 gram dan untuk pengadilan negeri sebanyak 27 gram. "Jadi yang dimusnahkan 1.235,20 gram," ujarnya.
Kemudian, untuk ganja yang disita 2.080 gram, yang disisihkan untuk labfor sebanyak 61 gram dan untuk pengadilan negeri sebanyak 20 gram maka serta yang dimusnahkan sebanyak 1.999 gram. Sementara itu untuk pil ekstasi yang diamankan sebanyak 189 butir, yang disisihkan untuk labfor 14 butir dan untuk pengadilan negeri 4 butir. "Sehingga yang kita musnahkan sebanyak 171 pil ekstasi," ucapnya.
Toga mengaku, sebagian narkoba itu masuk dari Tanjungbalai, Asahan, kemudian dari Aceh. "Namun sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya.
Pemushanannya, kata dia, barang bukti itu dicampur dengan air panas untuk narkoba jenis sabu, dihancurkan dengan cara diblender untuk narkoba jenis pil ekstasi lalu dikubur di tanah dan untuk narkoba jenis ganja dibakar dengan campuran minyak tanah. "Tersangka dikenakan minimal hukuman 5 tahun kurungan penjara atau paling lama 12 tahun kurungan penjara," tegasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA