
"Pelimpahan wewenang pemungutan retribusi sampah dan sebagai pelayanan kebersihan kepada para camat semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kebersihan. Saya percaya para camat mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan kebersihan ini lebih baik, lebih optimal dimasa yang akan datang," kata Walikota Medan Rahudman Harahap.
Menurut Rahudman, ada dua hal yang harus dikerjakan sekaligus menjadi tanggung jawab camat dalam pengelolaan kebersihan yakni, meningkatkan kebersihan di kecamatan masing-masing, selanjutnya menyelenggarakan pemungutan retribusi sampah secara lebih optimal.
Pelimpahan kewenangan ini, kata Rahudman, memberikan konsekwensi penilaian prestasi kerja baik kepada Camat, Lurah dan para Kepala Lingkungan secara keseluruhan.
"Camat harus bertanggungjawab di wilayahnya dengan sarana dan fasilitas untuk bisa menggerakkan kebersihan dengan harapan kebersihan itu meningkat," pungkas Rahudman. [ded]
KOMENTAR ANDA